BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wacana dan
praksis tentang civil society belakangan ini semakin surut. Kecenderungan ini
sedikit mengherankan karena dalam “transisi” menuju demokrasi, seharusnya
wacana dan praksis civil society semakin kuat, bukan melemah. Alasannya,
eksistensi civil society merupakan salah satu diantara tiga prasyarat pokok
yang sangat esensial bagi terwujudnya demokrasi.
Mewujudkan
masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan
adab dan tradisi masyarakat local, tetapi lebih dari itu adalah membangun
masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan individu, masyarakat
berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan .
Ungkapan
lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini
seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai
dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha
mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat
yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan
telapak tangan.
namun,
memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga
bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu
perjuangan yang gigih.
Selanjutnya,
wacana tentang masyarakat madani oleh banyak bangsa dan masyarakat di negara
berkembang, secara antusias ikut dikaji, dikembangkan, dan di eliminasi,
sebgaimana realitas empiris yang dihadapi.
B. Rumusan Masalah
Agar tidak
terjadi kesimpang siuran dari penuliasan makalah ini, maka rumusan masalah dari
makalah ini adalah:
1. Apakah pengertian masyarakat madani?
2. Apakah karakter mayarakat madani?
3. Apakah pilar penegak masyarakat madani?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan yaitu:
1. Untuk
mengetahui pengertian masyarakat madani
2. Untuk
mengetahui karakter masyarakt madani
3. Untuk
mengetahui pilar penegak masyarakat madani
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Konsep
Masyarakat Madani Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di
bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai
tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan
Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani", sebagai terjemahan
kata civil society atau al-muftama' al-madani.
Istilah
civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya
dengan istilah societies civilis, namun istilah ini mengalami perkembangan
pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka kini dipahami
sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat
berbagai gerakan sosial" (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita,
kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi sipil dari semua
kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha
menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat
mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka.
Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian
masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nilai-nilai
tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan
dan kemajemukan (pluralisme)
Dalam
mendefinisikan tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi social
cultural suatu bangsa, kareana bagai mana pun konsep masyarakat madani
merupakan bangunan tema terakhir dari sejarah bangsa Eropa Barat.Sebagai titik
tolak, disini dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani menurut para
ahli:
Pertama;
Definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan latar belakang kajiannya
pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet.
Ia mengatakan
bahwa yang di maksud masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari
sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka
bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Maka yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari
pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara.
Kedua; oleh
Han-Sung-Joo ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka
hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu. Perkumpulan suka
rela yang terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi
isu-isu politik. Gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan
indenpenden, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang
menjadi indentitas dan solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan terdapat
kelompok inti dalam civil society.
Ketiga; oleh
Kim Sun Hyuk ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah
suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun
dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.
Secara
global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang
dimaksud dengan masyrakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat
yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang
publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang
dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
Keempat:
menurut Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah
Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah "masyarakat madani"
ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah
(terdiri dari kata "para" dan "madinah", dan atau
"parama" dan "dina"). Maka, secara "semantik"
artinya kira-kira ialah, sebuah agama (dina) yang excellent (paramount) yang
misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban (madani).
Menurut
Komaruddin Hidayat, bagi kalangan intelektual Muslim kedua istilah (masyarakat
agama dan masyarakat madani) memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama,
yaitu sebuah masyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang
diwujudkan Muhammad SAW di Madinah,
yang berarti
"kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinah
difahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya
Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang
diperhadapkan dengan masyarakat Badawi dan Nomad (Kamaruddin Hidayat,
1999:267).
Untuk kondisi Indonesia sekarang, kata Madani
dapat diperhadapkan dengan istilah masyarakat Modern. Dari paparan di atas
dapat dikatakan bahwa, bentuk masyarakat madani adalah suatu komunitas
masyarakat yang memiliki "kemandirian aktivitas warga masyarakatnya"
yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan
mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan
(persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan
(pluralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Dengan demikian, masyarakat
madani merupakan suatu masyarakat ideal yang dicita-citakan dan akan diwujudkan
di bumi Indonesia, yang masyarakatnya sangat plural. Dari uraian di atas, maka
sangat perlu untuk mengetahui ciri masyarakat tersebut. Antonio Rosmini, dalam
“The Philosophy of Right, Rights in Civil Society” (1996: 28-50) yang dikutip
Mufid, menyebutkan pada masyarakat madani terdapat sepuluh ciri yang menjadi
karakteristik masyarakat tersebut, yaitu: Universalitas, supermasi, keabadian,
dan pemerataan kekuatan (prevalence of force) adalah empat ciri yang pertama.
Ciri yang kelima, ditandai dengan "kebaikan dari dan untuk bersama".
Ciri ini bisa terwujud jika setiap anggota masyarakat memiliki akses pemerataan
dalam memanfaatkan kesempatan (the tendency to equalize the share of utility).
Keenam, jika masyarakat madani "ditujukan untuk meraih kebajikan
umum" (the common good), kujuan akhir memang kebajikan publik (the public
good). Ketujuh, sebagai "perimbangan kebijakan umum", masyarakat
madani juga memperhatikan kebijakan perorangan dengan cara memberikan alokasi
kesempatan kepada semua anggotanya meraih kebajikan itu. Kedelapan, masyarakat
madani, memerlukan "piranti eksternal" untuk mewujudkan tujuannya.
Piranti
eksternal itu adalah masyarakat eksternal. Kesembilan, masyarakat madani
bukanlah sebuah kekuatan yang berorientasi pada keuntungan (seigniorial or
profit). Masyarakat madani lebih merupakan kekuatan yang justru memberi manfaat
(a beneficial power). Kesepuluh, kendati masyarakat madani memberi kesempatan
yang sama dan merata kepada setiap warganya, tak berarti bahwa ia harus
seragam, sama dan sebangun serta homogin (Mufid, 1999:213). Lebih lanjut,
menurut Mufid, menyatakan bahwa masyarakat madani terdiri dari berbagai warga
beraneka "warna", bakat dan potensi. Karena itulah, masyarakar madani
di sebut sebagai masyarakat "multi-kuota" (a multi quota society).
Maka, secara umum sepuluh ciri tersebut sangat ideal, sehingga mengesankan
seolah tak ada masyarakat seideal itu. Kalau ada, yaitu masyarakat muslim yang
langsung dipimpin oleh Nabi SAW yang relatif memenuhi syarat tersebut. Memang,
masyarakat seideal masyarakat “madinah” telah diisyaratkan oleh Nabi Muhammad
SAW dalam sabdanya, "tak ada satupun masyarakat di dunia ini yang sebaik
masyarakat atau sebaik-baik masa adalah masaku" (ahsanul qurun qarni) -
terlepas dari status sahih dan tidaknya sabda ini, ataupun siapa periwayatnya
(Mufid, 1999:213-214). Diakui bahwa masyarakat Madinah yang dipimpin langsung
oleh Nabi Muhammad SAW merupakan prototype masyarakat idial. Maka, prototype
masyarakat madani tersebut, pada era reformasi ini, nampaknya akan upayakan
untuk diwujudkan di Indonesia atau dengan kata lain akan ditiru dalam wacana
masyarakat Indonesia yang sangat pluralis.
2. KARAKTERISTIK
MASYARAKAT MADANI
Karaketeristik
masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan dalam merealisasikan wacana
masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai
universal dalam penegakan masyarakat madani, karateristik tersebut antara lain:
1. Free public sphere (ruang publik yang
bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik,
mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk
menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang
demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota
masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta
kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan
demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan
pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b. Pers yang bebas
c. Supremasi hokum
d. Perguruan Tinggi
e. Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk
menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam
masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas
yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan
menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa
kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha
Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu
keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta
tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi
masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun
intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan
kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk
memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama
tanpa kecuali.
Adapun yang
masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia
diantaranya
a.
Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
b.
Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
c.
Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
d.
Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang
terbatas
e.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
f.
Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
3.
PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Yang
dimaksud dengan pilar masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi
bagian dari sosial control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan
penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
tertindas. Dalam penegakkan masyrakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi
persyaratan mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani, pilar-pilar
tersebut antara lain adalah:
1.
Lembaga Swadaya masyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya
masyrakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan masyarakat yang tertindas.
2. Pers
merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena
kemungkinannya dapat mengkiritis dan menjadi bagian dari sosial control yang
dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang
berkenaan dengan warga negaranya.
3.
Supremasi Hukum; setiap warga Negara, baik yang duduk dalam formasi
pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum.
4.
Perguruan tinggi; yakni tempat dimana civitas akademikanya (dosen dan
mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang
bergerak pada jalur moral Force untuk menyalurkan aspirasi masyrakat dan
mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan
yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut. Menurut Riswandi Immawan, perguruan
tinggi memiliki tiga peranan dalam mewujudkan masyarakat madani. Pertama,
pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi dasar kehidupan
politik yang demokratis, kedua membangun mengembangkan dan mempublikasikan
informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Ketiga melakukan tekanan
terhadap ketidakadilan dengan cara santun dan saling menghormati.
5.
Partai politik merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan
asipirasi politiknya dan tempat ekspresi politik warga Negara, maka partai
politik ini menjadi persyaratan bagi tegaknya masyrakat madani.
4.
MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Masyarakat
madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative
yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai hak asasi
manusia. Konsep masyarakat madani menjadi alternative pemecahan, dengan
pemberdayaan dan penguatan daya control masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan
pemerintah yang akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat yang mampu
merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai
hak-hak asasi manusia.
Berkembangnya
masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan
pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai
lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial
control.
Secara
esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat
secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik
serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Untuk itu, maka
diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi sekaligus
agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
Menurut
Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi
dalam memberdayakan masyrakat madani Indonesia, yaitu :
a.
Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini
berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
b.
Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi
ini berpandangan bahwa untuk membangun ekonomi.
c.
Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat
kearah demokratisasi.
Fakta model
strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hakim bahwa di
Era transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara
memahami target-target group yang paling strategis serta penciptaan
pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mayarakat
madani dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai
"area tempat berbagai gerakan sosial" (seperti himpunan ketetanggaan,
kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi
sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan
usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka
dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan
mereka.
Karakteristik
masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai
universal dalam penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang public
yang bebas, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan social, partisipasi
social, dan supremasi hukum.
Masyarakat
madani juga harus mempunyai pilar-pilar penegak, karena berfungsi sebagai
mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.
Berkembangnya
masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan
pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat, dan kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai
lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial
control.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi,
Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
Masyarakat Madani,
Jakarta, Tim
ICCE UIN, Jakarta, 2000




0 komentar:
Posting Komentar