MAKALAH TIK 02 september 2014 XI IPA 1

On Senin, 01 September 2014 0 komentar



MAKALAH TIK KELAS XI
TENTANG
ETIKA BERSOSIAL MEDIA
 
DISUSUN OLEH :
v DWIKA YUNISA                   (08)
v FITRIANI ESTU RAHAYU            (10)
v HESTIN NURUL I.                       (11)
KELAS     :
XI IPA 1
MAN LAB UIN YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Etika Dan Hal Penting Dalam Menggunakan Sosial Media
A. Pengertian Jejaring Sosial
Jejaring sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.
B.  Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Secara etimologis , etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.












Berikut beberapa hal penting yang dipaparkan untuk mewujudkan Indonesia bersosial-media yang sehat.


  • Jangan mengumbar informasi pribadi anda:
 Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita. Mengupload foto anak misalnya, mungkin pemikiran sebagian orang mengupload foto adalah hal yang biasa dalam bersosial media. Tapi selain itu ada bahaya yang mengancam, ketika orang yang sudah lama mengincar seseorang  bisa saja akan menyimpan informasi tentang anak yang sering di upload di media sosial. Hal seperti ini pun sama dengan informasi-informasi lainnya yang menyangkut data privasi orang tersebut. Bijaklah dalam menginformasikan sesuatu tentang diri kita di sosial media.




  • Etika dalam berkomunikasi:
Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang kita miliki.
  • Menghargai Hasil Karya Orang Lain:
Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.
  • Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi:
 Ada baiknya kita tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.
  • Kroscek Kebenaran Berita:
 Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
  • Jangan menilai berita dari judulnya saja:
Dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita media nasional yang sering dibicarakan. Biasanya kita langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya saja
  • Opini Berdasarkan Fakta dan Data:
Dalam bersosial media mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang, asalkan kita beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati dalam hal ini bila beropini negatif pada seseorang kemungkin saja kita dapat dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.
  • Jangan Ikut-ikutan Berkomentar:
 Kadang kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu. Bila hal tersebut berhubungan dengan nama besar , bukan tidak mungkin kita dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
  • Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi :
Ketika kita sedang jengkel atau mendapatkan sebuah masalah, secara tidak sadar kadang kita mengupdate akun sosial media kita dengan kata-kata sindiran dan kasar karena emosi. Sekiranya hal tersebut tidak perlu dilakukan di  media sosial.
Bijaklah dalam membagikan informasi dan berkomunikasi dalam sosial media. Begitu banyak kegunaan yang dapat kita manfaatkan dalam situs jejaring informasi atau perteman tersebut untuk kebutuhan kita. Mari kita mewujudkan Indonesia bersosial media yang sehat.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.