MAKALAH
TIK KELAS XI
TENTANG
ETIKA BERSOSIAL
MEDIA
DISUSUN OLEH :
v DWIKA YUNISA (08)
v FITRIANI ESTU RAHAYU (10)
v HESTIN NURUL I. (11)
KELAS :
XI IPA 1
MAN LAB UIN YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Etika Dan Hal
Penting Dalam Menggunakan Sosial Media
A. Pengertian Jejaring Sosial
Jejaring
sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul
(yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau
lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.
B. Pengertian Etika
Istilah Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Secara
etimologis , etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran
yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Berikut beberapa hal penting yang dipaparkan
untuk mewujudkan Indonesia bersosial-media yang sehat.
- Jangan mengumbar informasi pribadi anda:
Mengumbar
hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang
untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita.
Mengupload foto anak misalnya, mungkin pemikiran sebagian orang mengupload foto
adalah hal yang biasa dalam bersosial media. Tapi selain itu ada bahaya yang
mengancam, ketika orang yang sudah lama mengincar seseorang bisa saja akan menyimpan informasi tentang
anak yang sering di upload di media sosial. Hal seperti ini pun sama dengan
informasi-informasi lainnya yang menyangkut data privasi orang tersebut.
Bijaklah dalam menginformasikan sesuatu tentang diri kita di sosial media.
- Etika dalam berkomunikasi:
Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar
yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara
sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita
menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang
kita miliki.
- Menghargai Hasil Karya Orang Lain:
Saat menyebarkan informasi baik itu berupa
tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber
informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta
merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.
- Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi:
Ada
baiknya kita tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan
SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan
konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.
- Kroscek Kebenaran Berita:
Berita
yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal
tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita
yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas
dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi
tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih
dahulu.
- Jangan menilai berita dari judulnya saja:
Dalam jejaring sosial media, ketika melihat
judul berita media nasional yang sering dibicarakan. Biasanya kita langsung
menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada
baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya saja
- Opini Berdasarkan Fakta dan Data:
Dalam bersosial media mengeluarkan opini
terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang,
asalkan kita beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati dalam hal
ini bila beropini negatif pada seseorang kemungkin saja kita dapat dilaporkan
dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.
- Jangan Ikut-ikutan Berkomentar:
Kadang
kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media sosial
tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu. Bila hal tersebut
berhubungan dengan nama besar , bukan tidak mungkin kita dapat dikenakan UU ITE
pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
- Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi :
Ketika kita sedang jengkel atau mendapatkan
sebuah masalah, secara tidak sadar kadang kita mengupdate akun sosial media
kita dengan kata-kata sindiran dan kasar karena emosi. Sekiranya hal tersebut
tidak perlu dilakukan di media sosial.
Bijaklah dalam membagikan informasi dan
berkomunikasi dalam sosial media. Begitu banyak kegunaan yang dapat kita
manfaatkan dalam situs jejaring informasi atau perteman tersebut untuk
kebutuhan kita. Mari kita mewujudkan Indonesia bersosial media yang sehat.








