KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna pencipta dan penguasa segalanya. Karena hanya dengan ridho-nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu makalah tentang “DIYAT DAN KIPARAT”. Dengan harapan semoga tugas makalah ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
Tak lupa pula penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas makalah ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari –Nya.
Akhirnya walaupun penulis telah berusaha dengan secermat mungkin. Namun sebagai manusia biasa yang tak mungkin luput dari salah dan lupa. Untuk itu penulis mengharapkan koreksi dan sarannya semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.
BANTUL,
27 Agustus 2014
Penyusun
PEMBAHASAN
A.Dasar diyat dalam islam
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu,
maka baginya siksa yang sangat pedih.
Qishah adalah mengambil
pembalasan yang sama,qishas itu tidak di lakukan bila yang membunuh mendapat kemaafan dari
ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang
sewajarnya,sesuai dengan ketetapan agama.diyat di bayar dengan sebaik-baiknya
oleh si pelaku jani,begitu juga dengan ahli waris harus memintanya dengan baik
pula tidak mendesak bagi si jani.[1][1]
َعَنْ أَبِي بَكْرٍ بْنِ
مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ حَزْمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَتَبَ إِلَى أَهْلِ اَلْيَمَنِ فَذَكَرَ
اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ مَنْ اِعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلاً عَنْ بَيِّنَةٍ,
فَإِنَّهُ قَوَدٌ, إِلَّا أَنْ يَرْضَى أَوْلِيَاءُ اَلْمَقْتُولِ, وَإِنَّ فِي
اَلنَّفْسِ اَلدِّيَةَ مِائَةً مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ
جَدْعُهُ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَللِّسَانِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلشَّفَتَيْنِ
اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلذِّكْرِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْبَيْضَتَيْنِ اَلدِّيَةُ,
وَفِي اَلصُّلْبِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْعَيْنَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلرِّجْلِ
اَلْوَاحِدَةِ نِصْفُ اَلدِّيَةِ, وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي
اَلْجَائِفَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنْ
اَلْإِبِلِ, وَفِي كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ اَلْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ
مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلسِّنِّ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ وَفِي اَلْمُوضِحَةِ
خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَإِنَّ اَلرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ, وَعَلَى
أَهْلِ اَلذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي
اَلْمَرَاسِيلِ وَالنَّسَائِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ,
وَابْنُ حِبَّانَ, وَأَحْمَدُ, وَاخْتَلَفُوا فِي صِحَّتِهِ
Arinya: Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem,
dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu
disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin
dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela;
diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang
dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya;
dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada
diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah;
ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan
yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan
kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya
tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang
perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar."
Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu
al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya
hadits tersebut.
B.Pengertian
diyat
Hadist di atas menunjukan bahwa adanya hukum qishas dan diyat dalam agama
islam bagi pelaku jani.[2][2]adapun diyat:adalah
denda/suatu harta yang wajib di berikan pada ahli waris dengan sebab melukai
jiwa atau anggota badan yang lain pada diri manusia.[3][3]diyat terbagi kedalam dua macam yaitu:
* Diyat mugholadloh(denda yang berat):yaitu di sebabkan karna membunuh
seorang yang merdeka islam secara sengaja.
* Diyat mukhafafah(diyat ringan):yaitu di sebabkan karna pembunuhan seseorang
islam tanpa disengaja.[4][4]
Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qishas ataupun diyat,hanya
beberapa hal yaitu yang hanya terdapat pada firman alloh dan hadist-hadist yang
socheh,Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku
salah satunya yang peling dominan pada hal criminal yaitu pembunuhan ataupun
melukai bagian fisik lain seorang muslim.sedangkan hal yang lain
seperti,pencurian,zina,dll itu masuk bagian bab yang lain.
C.Hal-hal kejahatan yang dapat berakibat pada munculnya diyat:
1. Pembunuhan terhadap muslim laki-laki
2. Penganiayaan terhadap muslim
laki-laki
a.
pembunuhan terhadap muslim laki-laki
Pembunuhan ada tiga yaitu:
Pembunuhan yang benar-benar di sengaja.[5][5]adapun diyat yang harus di tanggung bagi pelaku
jani jika ahli waris memaafkan yaitu:100 ekor unta yang berbeda dalam
masing-masing dan hal tersebut dapat di kelompokan sebagai berikut:
َوَأَخْرَجَهُ أَبُو
دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ: مِنْ طَرِيقِ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ,
عَنْ جَدِّهِ رَفَعَهُ: ( اَلدِّيَةُ ثَلَاثُونَ حِقَّةً, وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً,
وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا )
Artinya: Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan
Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu dalam hadits
marfu': "Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz'ah, dan 40 ekor unta
bunting yang diperutnya ada anaknya. [6][6]
·
30 ekor unta hiqqah(yang telah berumur 3 tahun)
·
30 ekor unta jadza’ah(yang telah berumur 4
tahun)
·
40 ekor unta khalifah(unta yang telah positif
bunting) yang dinyatakan oleh ahli dan disaksikan oleh dua orang yang adil.[7][7]
Pembunuhan seperti di sengaja.adapun diyat bagi
si jani yaitu sama denganpembunuhan dengan sengaja,yaitu dangan 100 ekor unta
dengan pengelompokan yang sama.
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( عَقْلُ شِبْهِ اَلْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ
عَقْلِ اَلْعَمْدِ, وَلَا يَقْتَلُ صَاحِبُهُ, وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ
اَلشَّيْطَانُ, فَتَكُونُ دِمَاءٌ بَيْنَ اَلنَّاسِ فِي غَيْرِ ضَغِينَةٍ, وَلَا حَمْلِ
سِلَاحٍ ) أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَضَعَّفَهُ
Artinya: Dari dia bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Diyat orang yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti
diyat orang yang membunuh dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang
demikian itu karena godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan darah antara
orang-orang tanpa rasa dengki dan tanpa membawa senjata." riwayat
Daruquthni. [8][8]
Dan
pembunuhan yang tidak di sengaja atau kekliruan(khata’) adapun diyatnya sebagai
berikut.
َوَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ
رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( دِيَةُ اَلْخَطَأَ
أَخْمَاسًا: عِشْرُونَ حِقَّةً, وَعِشْرُونَ جَذَعَةً, وَعِشْرُونَ بَنَاتِ
مَخَاضٍ, وَعِشْرُونَ بَنَاتِ لَبُونٍ, وَعِشْرُونَ بَنِي لَبُونٍ )
أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَأَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, بِلَفْظٍ: ( وَعِشْرُونَ بِنِي مَخَاضٍ ) , بَدَلَ: (
بُنِيَ لَبُونٍ ) وَإِسْنَادُ اَلْأَوَّلِ أَقْوَى وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ أَبِي
شَيْبَةَ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ مَوْقُوفًا, وَهُوَ أَصَحُّ مِنْ اَلْمَرْفُوعِ
Artinya:
Dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Denda bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20
ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz'ah (unta yang
memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun
ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga).
Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz:
20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih kuat.
Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih
daripada marfu'.
diyat yang harus di tanggung oleh pelaku jani terhadap
ahliwaris dari korban pembunuhan yang khata’ ialah,100 ekor unta yang di
tentukan dalam 5 kelompok jenisnya
yaitu:
·
20 ekor unta hiqqah
·
20 ekor unta jadza’ah
·
20 ekor unta makhadh
·
20 ekor unta bintu labun
Adapun diyat pembunuhan orang wanita,maka adalah separoh dari diyat
pembunuhan orang laki-laki,jika pelaku jinayat belum baligh atau dewasa maka
wajib di tahan kecuali ada jaminan yang setara dengan diyat yang di tanggung
pelaku jina hal ini berlaku pada selain pembegal,jika pelaku jani tidak dapat
membayar diyat seketika maka diyat dapat di angsur selama tiga tahun dengan
ansuran setiap akhir tahun.[10][10]
Adapun diyat bagi orang
yahudi,nasrani kafir mustakam,maka diyatnya yaitu sepertiga diyat orang
islam,baik membunuh atau melukai.[11][11]sedangkan untuk kafir dzimmi yaitu setengah dari
diyat kaum muslimin dan kafir mu’ahad setengah diyat orang merdeka,
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( عَقْلُ أَهْلِ اَلذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ
اَلْمُسْلِمِينَ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ. وَلَفْظُ أَبِي
دَاوُدَ: ( دِيَةُ اَلْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةِ اَلْحُرِّ ) وَلِلنِّسَائِيِّ: (
عَقْلُ اَلْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ اَلرَّجُلِ, حَتَّى يَبْلُغَ اَلثُّلُثَ مِنْ
دِيَتِهَا ) وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya: Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya
atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat
kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah
diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat
laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu
Khuzaimah.[12][12]
b.penganiayaan terhadap seorang muslim
Sedangkan diyat dalam hal
penganiayaan atau mencederai jika yang di cederai adalah anggota badan yang
tunggal yang membawa banyak kemanfaatan dan kebaikan seperti lidah,maka
diyatnya sama dengan diyat dari pembunuhan secara di sengaja atau diyat
mugholadloh,namun jika yang di cederai salah satu dari anggota yang ganda
seperti kedua kaki dan tangan maka maka separoh dari diyat,namun jika keduanya
berlaku hukum diyat penuh.[13][13]
َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ
-يَعْنِي: اَلْخُنْصَرَ وَالْإِبْهَامَ ) رَوَاهُ
اَلْبُخَارِيُّ وَلِأَبِي دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيَّ: ( دِيَةُ اَلْأَصَابِعِ
سَوَاءٌ, وَالْأَسْنَانُ سَوَاءٌ: اَلثَّنِيَّةُ وَالضِّرْسُ سَوَاءٌ ) وَلِابْنِ
حِبَّانَ
: ( دِيَةُ أَصَابِعِ اَلْيَدَيْنِ
وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ, عَشَرَةٌ مِنْ اَلْإِبِلِ لِكُلِّ إصْبَعٍ )
Artinya: Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Ini dan ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu
jari-." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:
"Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham
sama." Menurut Riwayat Ibnu Hibban: "Denda jari-jari kedua tangan dan
kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari."
َوَعَنْهُ; أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ, خَمْسٌ مِنْ
اَلْإِبِلِ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَالْأَرْبَعَةُ. وَزَادَ أَحْمَدُ: (
وَالْأَصَابِعُ سَوَاءٌ, كُلُّهُنَّ عَشْرٌ, عَشْرٌ مِنَ اَلْإِبِلِ )
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ
Artinya: Dari dia bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor
unta." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: "Dan
jari-jari masing-masing sepuluh unta." Hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.[14][14]
Jadi diyat untuk setiap pemotongan sebuah jari itu sama,baik jari
jempol,kelingking yaitu diyatnya sepuluh ekor unta,dan setiap masing-masing
sebuah gigi diyatnya adalah lima ekor unta,dan begitu juga dengan diyat dari
luka yang tulangnya nampak.[15][15]
D.Diyat di lihat dari Hukum nasional
Dalam hukum nasional juga terdapat peraturan
yang mengatur tentang berbagai kejahatan yang dimana kejahatan-kejahatan
tersebut mendatangkan diyat atau denda untuk pelaku kejahatan hal ini di bahas dalam perundang-undangan
mengenai kejahatan,khususnya pembunuhan dan penganiayaan,hal tersebut di atur
dalam undang-undang KUHP,seperti contoh undang-undang tentang penganiayaan di
bawah ini:
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahundelapan bulan ataupi dana denda paling banyak empat ratus ribu limaratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1)Kecuali yang tersebut dalam pasal
353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan jabatan, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat
ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang
bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.[16][16]
KESIMPULAN
Qishah adalah mengambil pembalasan yang sama,qishas itu tidak di
lakukan bila yang membunuh mendapat
kemaafan dari ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi
yang sewajarnya yang telah di tentukan oleh syariat agama, Tidak semua
kejahatan dapat mendatangkan qishas ataupun diyat,hanya beberapa hal yaitu yang
hanya terdapat pada firman alloh dan hadist-hadist yang socheh,Adapun beberapa
kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku salah satunya yang peling
dominan pada hal kriminal yaitu pembunuhan ataupun melukai bagian fisik lain
seorang muslim.sedangkan hal yang lain seperti,pencurian,zina,dll itu masuk
bagian bab yang lain.
Kemudian diyat di lihat berat dan ringannya terbagi dalam
dua jenis yaitu diyat mugholadloh dan mukhofafah,dan pembunuhan itu juga terbagi
dalam tiga jenis dan masing-masing hukuman dan diyatnyapun berbeda,begitu juga
dengan mekukai bagian tubuh juga berdampak diyat bagi pelaku,selain hukum islam
diyat atau denda juga di atur dalam hukum nasional yaitu KUHP.
DAFTAR PUSAKA
Abu amar,Drs.h.imron.1983.terjemahan fat-hul qarib.kudus.menara
kudus
Al-ashqailani,ibnu hajar al hafizh.2011.bulughul marom min adhilathil
ahkam.surabaya.bintang usaha jaya
As’ad,Drs.h.ali.1979.terjemahan fathul mu’in.yogyakarta.menara kudus
Departemen agama,yayasanpenyelenggara penterjemah al-qur’an.1990.al-qura’an
dan
terjemah.surabaya.mahkota
Husain,rahman bin.matnu ghoyatu wataqribu.surabaya.al-miftah




0 komentar:
Posting Komentar